Sabtu, 27 September 2014

Tugas Ekonomi Koperasi


KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

Pada Kali ini saya akan membahas mengenai " Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi " berikut penjelasannya

KONSEP KOPERASI

Konsep Koperasi ini terdiri dari :
1. Konsep Koperasi Barat
2. Konsep Koperasi Sosialis
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

1. KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan hubungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

ADAPUN UNSUR-UNSUR POSITIF YANG TERDAPAT DIDALAM KONSEP KOPERASI BARAT

      Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
     Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan  menanggung resiko bersama.
    Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
        Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis komunis

3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG 

           Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. 
                        Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
- Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
- Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya

ALIRAN KOPERASI

Aliran Koperasi ini terdiri dari :
1. Aliran YardStick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (CommonWealth)

1. ALIRAN YARDSTICK 

       Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah   masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.

   Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.

2. ALIRAN SOSIALIS

     Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3. ALIRAN PERSEMAKMURAN (COMMONWEALTH) 

     Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

SEJARAH KOPERASI

Sejarah singkat koperasi bermula  pada abad ke- 20 yang berawal dari hasil usaha yang tidak spontan dari kalangan masyarakat biasa bahkan tidak dilakukan oleh masyarakat menengah keatas, yang pada saat itu tidak mengikuti kegiatan koperasi ini. Koperasi ini tumbuh keatas atas dasar adanya rasa tolong menolong antar sesama masyarakat yang menderita, akibat adanya dorongan dari rasa penderitaan bahkan beban yang telah dialami oleh rakyat yang hidup sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas dan secara spontan mampu mempersatukan untuk saling tolong menolong bagi dirinya sendiri maupun masyarakat lain.
Dasar hukum keberadaan koperasi Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut pasal 1 UU No. 25 tahun 1992 yang dimaksud koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UU No. 25 tahun 1992 yaitu koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber :
Daftar Pustaka:
Adji, Wahyu. 2007. Ekonomi Jilid 3 untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta: Erlangga
Indrastuti. 2009. Ekonomi 3: Ekonomi dan Kehidupan untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan
S, Alam. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta: Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar