Sabtu, 11 Oktober 2014

Tugas Ekonomi Koperasi



DEFINISI KOPERASI DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Sebelum menjelaskan apa itu koperasi, disini saya akan menyajikan dari beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku "The World Cooperative Movement", juga Dr. C.R. Fay, dalam buku "Cooperative at Home and Abroad", Dr.G. Mladenant, ilmuwan asal Perancis, dalam buku "L 'Histoire des Doctrines Cooperatives", kemudian H.E. Erdman, dalam buku "Passing Of Monopoly As An Aim Of Cooperative", Frank Robotka, dalam buku "A Theory Of Cooperative", Calvert, dalam buku "The Law and Principles of Cooperation", Drs. A. Chaniago dalam buku "Perkoperasian Indonesia", dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan tentang makna koperasi. Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.

Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang telah terkandung dalam koperasi, yaitu
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan masyarakat berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi organisasi bisnis yang telah diawasi dan dapat dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago Tahun 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Dooren 
Pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya untuk kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan- badan hukum.

Definisi Hatta

Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, dengan adanya saling tolong menolong tersebut dapat mendorong keinginan seseorang untuk bisa memberikan rasa tolong menolong terhadap semua orang.

Definisi Munkner
 
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berarti organisasi harus memiliki konsep tolong menolong. Dengan adanya aktivitas dalam urus niaga organisasi bertujuan hanya untuk ekonomi bukan hanya kepedulian terhadap seseorang.

Definisi UU No. 25 / 1992
 
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seseorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Rumusan-rumusan tentang definisi koperasi, dapat didefinisikan sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis" (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis.
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi.
c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota.

Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan".

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.

Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.

Berikut ini terdapat 7 (tujuh) pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi, yaitu:

Prinsip Munkner
Hans H. Munkner memaparkan 12 prinsip koperasi: 
-          Keanggotaan bersikap sukarela
-          Keanggotaan terbuka
-          Pengembangan anggota
-          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-          Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
-          Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
-          Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
-          Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
-          Perkumpulan dengan sukarela
-          Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
-          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-          Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
-         Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
-         Keanggotaan yang terbuka ( Open Membership)
-         Bunga atas modal di batasi ( A Fixedor Limited Interest On Capital)
-         Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (The Distribution Of Surplus In 
           Devidend To The Members In Proportion To Their Purchases)
-         Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading Strictly On A Cash Basis)
-         Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( Selling Only Pure And Anadult Erated Goods)
-         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi  (Providing The 
           Education Of The Members In Cooperative Principles)
-         Netral terhadap politik dan agama ( Political And Religious Neutrality)

Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
-        Swadaya
-        Daerah kerja terbatas
-        SHU untuk cadangan
-        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-        Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-        Usaha hanya kepada anggota
-        Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
  
Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahli hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
-        Swadaya
-        Daerah kerja tak terbatas
-        SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
-        Tanggung jawab anggota terbatas
-        Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-        Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota

Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
-        Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( Open And 
          Voluntarily Membership)
-        Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (Democratic Control - One MemberOne 
          vote)
-        Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (Limited Interest Of Capital)
-        SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada 
          anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-        Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion Of Education)
-       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, Nasional          maupun International (Intercooperative Network)

Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
-        Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
-        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
-        Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
-        Adanya pembatasan modal dan bunga
-        Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-        Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri

Prinsip koperasi indonesia Undang-Undang No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
-        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-        Pengelolaan dilakulan secara demokratis
-        Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
-        Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
-        Kemandirian
-        Pendidikan perkoperasian
-        Kerja sama antar koperasi

Menurut pendapat saya Prinsip-Prinsip Koperasi merupakan kegiatan yang dilakukan terhadap koperasi dengan ketentuan-ketentuan landasan kerja dalam kegiatan organisasi ekonominya sehingga dapat dilakukan oleh seluruh organisasi yang melakukan kegiatan koperasi ekonomi.

Berikut ini terdapat Prinsip-Prinsip ekonomi sebagai berikut:

1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja 
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.



Sumber : 
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/01/pengertian-dan-prinsip-koperasi-6/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar