DEFINISI KOPERASI DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Sebelum
menjelaskan apa itu koperasi, disini saya akan menyajikan dari beberapa ilmuwan
seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi
berkebangsaan Inggris, dalam buku "The World Cooperative Movement",
juga Dr. C.R. Fay, dalam buku "Cooperative at Home and Abroad", Dr.G.
Mladenant, ilmuwan asal Perancis, dalam buku "L 'Histoire des Doctrines
Cooperatives", kemudian H.E. Erdman, dalam buku "Passing Of Monopoly
As An Aim Of Cooperative", Frank Robotka, dalam buku "A Theory Of
Cooperative", Calvert, dalam buku "The Law and Principles of
Cooperation", Drs. A. Chaniago dalam buku "Perkoperasian
Indonesia", dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan
pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi
sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang
pernah berlaku juga senantiasa merumuskan tentang makna koperasi. Calvert,
misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang yang
hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan
ekonomi masing-masing.
Definisi ILO
(International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang telah terkandung dalam koperasi, yaitu
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan masyarakat berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi organisasi bisnis yang telah diawasi dan dapat dikendalikan secara
demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago
(Arifinal Chaniago Tahun 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Pengertian koperasi, dimana koperasi
tidak hanya untuk kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan
dari badan- badan hukum.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, dengan adanya saling tolong
menolong tersebut dapat mendorong keinginan seseorang untuk bisa memberikan
rasa tolong menolong terhadap semua orang.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berarti organisasi harus memiliki konsep tolong menolong. Dengan
adanya aktivitas dalam urus niaga organisasi bertujuan hanya untuk ekonomi
bukan hanya kepedulian terhadap seseorang.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seseorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Rumusan-rumusan
tentang definisi koperasi, dapat didefinisikan sebagai "Perkumpulan otonom
dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui
perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis"
(berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian
Indonesia (LSP2I).
Dari
berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan
pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan
ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan
perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis.
b.
Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan
modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan
kepentingan ekonomi.
c.
Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota.
Sedangkan
pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan".
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip
koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar
koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh
koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
Prinsip-prinsip
koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi koperasi dalam
melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan ciri khas dan
jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.
Berikut ini terdapat 7 (tujuh)
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi, yaitu:
Hans H. Munkner memaparkan 12 prinsip
koperasi:
-
Keanggotaan
bersikap sukarela
-
Keanggotaan
terbuka
-
Pengembangan
anggota
-
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
-
Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
-
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
-
Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
-
Efisiensi ekonomi
dan perusahaan koperasi
-
Perkumpulan
dengan sukarela
-
Kebebasan dalam
menggambil keputusan dan penetapan tujuan
-
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-
Pendidikan
anggota
Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale
ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
- Pengawasan secara
demokratis (Democratic Control)
- Keanggotaan yang
terbuka ( Open Membership)
- Bunga atas modal
di batasi ( A Fixedor Limited Interest On Capital)
- Pembagian SHU
sebanding dengan jasa masing-masing anggota (The Distribution Of Surplus In
Devidend To The Members In Proportion To Their Purchases)
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( Trading Strictly On A Cash Basis)
- Barang yang di
jual harus asli dan tidak di palsukan ( Selling Only Pure And Anadult Erated Goods)
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (Providing The
Education Of The Members In Cooperative Principles)
- Netral terhadap
politik dan agama ( Political And Religious Neutrality)
Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota
Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada
anggota
- Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahli hukum bernama Herman Schulze
(1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti
pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha
lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
- Swadaya
- Daerah kerja tak
terbatas
- SHU untuk
cadangan dan dibagikan untuk karyawan
- Tanggung jawab anggota
terbatas
- Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak
hanya kepada anggota
Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip
koperasi
- Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( Open And
Voluntarily Membership)
- Pemimpin yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara (Democratic Control - One MemberOne
vote)
- Modal menerima bunga
yang terbatas, itupun bila ada (Limited Interest Of Capital)
- SHU di bagi 3: sebagai
usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada
anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion Of Education)
- Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, Nasional
maupun International (Intercooperative Network)
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
- Sifat keanggotaan
sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing
- Adanya pembatasan
modal dan bunga
- Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
Prinsip koperasi indonesia Undang-Undang No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992
dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakulan
secara demokratis
- Pembagian SHU di
lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian batas jasa
yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerja sama antar
koperasi
Menurut
pendapat saya Prinsip-Prinsip Koperasi merupakan kegiatan yang dilakukan
terhadap koperasi dengan ketentuan-ketentuan landasan kerja dalam kegiatan
organisasi ekonominya sehingga dapat dilakukan oleh seluruh organisasi yang
melakukan kegiatan koperasi ekonomi.
Berikut ini terdapat Prinsip-Prinsip ekonomi sebagai
berikut:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap
siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau
membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik,
anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan
diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi
koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu
undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing- masing
anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa
besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap
para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus
disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak
tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya
dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk
anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh
menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu
anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan
cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan
antarabangsa.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/01/pengertian-dan-prinsip-koperasi-6/