Senin, 12 Oktober 2015

Essay Perlindungan Konsumen




Disini saya akan membuat salah satu essay yang mengenai tentang perlindungan konsumen. Sebelum menjelaskan secara keseluruhan maka dapat dijelaskan perlindungan konsumen merupakan suatu segala upaya yang  dapat terjamin adanya kepastian hukum untuk saling memberi hak perlindungan kepada setiap konsumennya yang dapat diperkuat baik dari undang-undang khusus serta memberikan harapan konsumen agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang atau seenaknya sendiri yang dapat merugikan hak setiap konsumen.

Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999 terhadap perlindungan konsumen beserta pelengkap hukum lainnya, konsumen berhak memiliki hak dan posisi yang sama dan berimbang, konsumen bisa dapat menggugat atau menuntut jika pernyataan terhadap hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha. Dengan adanya kepastian hukum segala kebutuhan konsumen dapat terpenuhi.

Berdasarkan atas kepastian hukum dapat meliputi hukum untuk memberdayakan dan memanfaatkan disetiap konsumennya dalam menetapkan akses pilihan yang akan dipilih atau konsumen juga bisa mendapatkan atas barang dan jasa sesuai kebutuhannya serta mempertahankan dan memperjuangkan terhadap hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.

Maka dengan keadaan yang semakin kuat dimana pada salah satu pihak mampu mempunyai manfaat bagi konsumennya karena atas kebutuhan konsumen tersebut maka persediaan  barang dan jasa yang diminati oleh konsumen dapat terbuka lebar serta terpenuhi, agar kebebasan untuk memilih berbagai macam-macam jenis dan kualitas maupun kuantitas barang dan jasa sesuai dengan kemampuan konsumen pada kondisi dan fenomena tersebut maka dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak berimbang dan pada posisi ini lah konsumen menjadi lemah.

Bahwa dapat disimpulkan secara keseluruhan perlindungan konsumen itu sangat penting bagi konsumen serta khalayak masyarakat itu sendiri sehingga para pelaku usaha ekonomi tidak berhak untuk hak atas yang diperoleh setiap konsumennya dalam mendapatkan kebutuhanya tidak sesuai dengan kemauan konsumen. Akan tetapi, konsumen berhak atas ketidak adilannya apabila permintaan tidak dapat terpenuhi. Dengan adanya kesepakatan bersama sehingga konsumen berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha mampu saling mengerti satu sama lain pada setiap kebutuhan dan pilihan konsumen agar perlindungan konsumen dapat menjaga nama baik baik dari pelaku usaha tersebut maupun dari konsumen itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar