Disini saya akan membuat
salah satu essay yang mengenai tentang perlindungan konsumen. Sebelum
menjelaskan secara keseluruhan maka dapat dijelaskan perlindungan konsumen
merupakan suatu segala upaya yang dapat
terjamin adanya kepastian hukum untuk saling memberi hak perlindungan kepada
setiap konsumennya yang dapat diperkuat baik dari undang-undang khusus serta
memberikan harapan konsumen agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang atau
seenaknya sendiri yang dapat merugikan hak setiap konsumen.
Berdasarkan UU no.8 Pasal
1 Butir 1 Tahun 1999 terhadap perlindungan konsumen beserta pelengkap hukum
lainnya, konsumen berhak memiliki hak dan posisi yang sama dan berimbang,
konsumen bisa dapat menggugat atau menuntut jika pernyataan terhadap hak-haknya
telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha. Dengan adanya kepastian hukum
segala kebutuhan konsumen dapat terpenuhi.
Berdasarkan atas kepastian
hukum dapat meliputi hukum untuk memberdayakan dan memanfaatkan disetiap konsumennya
dalam menetapkan akses pilihan yang akan dipilih atau konsumen
juga bisa mendapatkan atas barang dan jasa sesuai kebutuhannya serta mempertahankan
dan memperjuangkan terhadap hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku
usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Maka dengan keadaan yang
semakin kuat dimana pada salah satu pihak mampu mempunyai manfaat bagi konsumennya
karena atas kebutuhan konsumen tersebut maka persediaan barang dan jasa yang diminati oleh konsumen
dapat terbuka lebar serta terpenuhi, agar kebebasan untuk memilih berbagai macam-macam
jenis dan kualitas maupun kuantitas barang dan jasa sesuai dengan kemampuan
konsumen pada kondisi dan fenomena tersebut maka dapat mengakibatkan kedudukan
pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak berimbang dan pada posisi ini lah
konsumen menjadi lemah.
Bahwa dapat disimpulkan
secara keseluruhan perlindungan konsumen itu sangat penting bagi konsumen serta
khalayak masyarakat itu sendiri sehingga para pelaku usaha ekonomi tidak berhak
untuk hak atas yang diperoleh setiap konsumennya dalam mendapatkan kebutuhanya tidak
sesuai dengan kemauan konsumen. Akan tetapi, konsumen berhak atas ketidak adilannya
apabila permintaan tidak dapat terpenuhi. Dengan adanya kesepakatan bersama
sehingga konsumen berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan hukum yang
berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha mampu saling mengerti satu sama lain
pada setiap kebutuhan dan pilihan konsumen agar perlindungan konsumen dapat
menjaga nama baik baik dari pelaku usaha tersebut maupun dari konsumen itu
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar