Rabu, 10 Juni 2015

KEMELUT DI GOLKAR



( Tinjauan dari sisi hukum )



Saya akan menerangkan mengenai permasalahan terhadap kemelut golkar dari sisi hukum. Partai politik seharusnya menjadi teladan dalam pendidikan politik bagi masyarakat. Namun, fungsi tersebut sering bersilang sengkarut dengan tujuan naluriah partai, yakni untuk meraih kekuasaan. Atas dasar tujuan tersebut, agenda pendidikan politik dan rekrutmen pemimpin sering terabaikan. Kerap terjadi gejolak dan benturan dengan partai lain, bahkan di dalam tubuh partai itu sendiri. 

Itulah yang kini sedang melanda Partai Golkar. Partai berlambang beringin itu terbelah dua faksi, yakni faksi Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie dan kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. Mahkamah Partai Golkar yang digadang-gadang bisa menyelesaikan konflik mengeluarkan putusan abu-abu. Empat anggota mahkamah partai tidak bulat memutus sengketa itu. 

]Kesamaan pendapat terjadi antara Muladi dan HAS Natabaya yang memutuskan tidak memenangkan satu pihak, sementara Djasri Marin dan Andi Mattalatta secara tegas memenangkan kubu Agung Laksono.

Putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dua hari lalu yang mengesahkan kepengurusan versi Agung Laksono ternyata juga tidak mendorong kedua faksi segera bersatu. Kubu Aburizal malah melakukan langkah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tidak sampai di situ, badai di tubuh Golkar juga merembet ke pidana setelah kubu Aburizal melaporkan dugaan mandat palsu yang dilakukan sejumlah pengurus versi Agung Laksono.

Perseturuan internal Golkar tidak hanya di DPP, tetapi juga merembet ke provinsi dan kabupaten/kota. Di Lampung, Golkar memiliki dua kepengurusan, yakni Ketua DPD I versi Munas Bali di bawah kendali M Alzier Dianis Thabranie dan Ketua DPD I Golkar versi Munas Ancol Heru Sambodo.

Akar dari konflik ini sebenarnya adalah perbedaan orientasi dua faksi. Faksi Agung Laksono ingin bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), sedangkan faksi Aburizal ingin menjadi oposisi bersama Koalisi Merah Putih (KMP). Konflik yang berlarut-larut ini jika tidak segera diselesaikan akan semakin memperburuk citra Golkar di masyarakat.

 Bahkan, bisa mengancam eksistensi partai itu dalam pemilihan umum kepala daerah serentak yang akan digelar akhir tahun ini. Partai yang memiliki jumlah kursi yang cukup signifikan itu terancam tidak bisa mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kedua kubu sudah sepatutnya menyamakan persepsi tentang posisi Golkar pasca-Pilpres 2014. Berada dalam pemerintahan tidaklah haram. Begitu juga jika ingin menjadi oposisi juga pilihan yang baik, asalkan tidak bertujuan merongrong pemerintah. Seluruh kader Golkar harus kembali bersatu melakukan konsolidasi untuk menyusun program sekaligus menyongsong pemilukada serentak 2015 dan mempersiapkan Pemilu 2019.

 Di negara hukum ini, semua orang harus menghargai proses hukum lebih dari cara-cara yang lain, apalagi cara anarki. Itu sebabnya, sambil menunggu kepastian hukum yang final, semua pihak yang bertikai hendaknya saling membuka diri untuk berislah. Beringin harus kembali teduh mengayomi seluruh kader. Sebab, mengayomi, menyejahterakan rakyat, dan menyiapkan pemimpin berkualitas lebih penting ketimbang berkonflik.

Perpecahan pun tak lagi terbendung, setelah Agung Laksono (Wakil Ketua Umum) bersama para sekutunya sesama rival ARB membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar (P3G). Beberapa jam sebelum tercetusnya P3G, pecah ‘insiden penyerbuan’ oleh sekelompok massa mengatasnamakan organ AMPG di Kantor DPP Golkar, saat pengurus DPP sedang membahas tindak lanjut keputusan Rapimnas Yogyakarta perihal pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar pada 30 November 2014. 

Beda pendapat soal jadual pelaksanaan Munas menjadi alasan terpecahnya partai beringin. Kubu ARB, untuk dan atas nama mengamankan keputusan Rapimnas Yogyakarta, bersikeras menyelenggarakan Munas pada 30 November. Sedangkan kubu Agung Laksono menuntut Munas tetap diselenggarakan pada Januari 2015 sesuai keputusan Rapat Pleno DPP Golkar yang linear dengan hasil Munas VIII Pekanbaru 2009. 

 Alasan yuridis yang dikemukakan kubu ARB adalah, kedudukan hukum Rapimnas lebih tinggi dibandingkan Rapat Pleno DPP, dan  berada satu tingkat di bawah Munas. Alhasil, bila tidak ada hal luar biasa yang memaksa terjadinya penundaan, maka Munas IX Golkar bakal tetap digelar di Bali pada 30 November hingga 3 Desember. 

Seorang tokoh Golkar asal Nusa Tenggara Timur, Melchias Markus Mekeng, yang  juga seorang intelektual ekonomi,  melukiskan perihal dahsyatnya kemelut di tubuh Golkar dengan pernyataan agak menyengat, yakni “ada manipulasi demokrasi di Golkar”.  Seolah-olah ada demokrasi di Golkar, padahal sebenarnya tidak. Demokrasi di Golkar hanyalah kemasan. Pernyataan ini mengandung makna bahwa yang terjadi di Golkar sebenarnya adalah ‘demokrasi seolah-olah’. 

Dalam perkembangan terkini, seperti dikutip beberapa media nasional, Mekeng melakukan perlawanan terbuka terhadap ARB. Terkini, Anggota DPR-RI asal NTT ini, melemparkan pernyataan yang lebih menyengat; bahwa ARB lebih baik fokus mengurusi masalah hutangnya daripada mengurus partai atau negara. 

Sebagai partai tertua dalam sejarah politik kontemporer Indonesia, Golkar tentu memiliki kematangan dalam urusan pelembagaan demokrasi.  Dalam banyak pengalaman konflik kepartaian, Golkar mempunyai daya tahan yang tangguh dalam mengelola konflik faksionalitas di dalam tubuhnya sendiri.  Alhasil, Golkar menjadi semacam rujukan atau tolak ukur dari kemajuan peradaban budaya demokrasi di Indonesia. Suka tidak suka, senang tidak senang, para pihak lain di luar Golkar pun mesti mengakui bahwa Golkar memiliki kematangan politik dalam hal pengelolaan kehidupan berdemokrasi. 

Kini, mengapa Golkar bisa terpecah? Mengapa pula ada elemen Golkar yang tergoda melakukan huru-hara fisik, padahal kekuatan Golkar selama ini justru berada di area rasionalitas, area dimana wacana dan pemikiran subur berproduksi? Dengan demikian, perpecahan Golkar saat ini menjadi penanda yang sungguh berbahaya bagi Golkar sendiri, bahwa partai yang sarat pengalaman ini justru sedang berjalan mundur memasuki fase kegelapan demokrasi. Perpecahan dan huru-hara fisik yang terjadi, dengan demikian boleh disebut sebagai “anomali (keanehan)” terbesar di tubuh Golkar. Quo vadis Golkar usai retak? Mau ke mana Golkar yang kini tertampar oleh anomali politik memalukan itu? 

Perpecahan di tubuh Golkar akibat manuver dan saling telikung diantara para calon ketua umum, yakni antara calon incumbent (ARB) si satu sisi dan dengan para seterunya antara lain Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Airlangga Hartarto, bakal merembes secara cepat ke area barisan kader Golkar, mulai dari level pusat hingga ke struktur kecamatan bahkan desa. Pun, bakal mengganggu secara sangat serius soliditas organisasi pendiri dan yang didirikan Golkar (baca: kino Golkar).

Kubu-kubu yang bertikai di Golkar berupaya menunjukkan sikap tulus untuk menjaga eksistensi sekaligus masa depan partai. Namun, seperti lazimnya, di panggung politik praktis, sungguh sulit mengukur kadar ketulusan.  Yang bisa ditakar hanyalah kepentingan. Bila kepentingan saling bertautan, maka ketulusan datang menampakkan wajah.  Tapi, jika kepentingan saling berpunggungan, maka ketulusan pun beranjak pergi memalingkan rupa. 

Apa gerangan yang membuat ARB bersikeras maju kembali sebagai calon ketua umum? Apa pula alasan yang membuat Agung Laksono cs bersikeras menghadang langkah ARB? Ragam spekulasi politik pun berseliweran. Dalam konteks politik kekinian, spekulasi terkuat yang melatari huru-hara Golkar adalah “political positioning” terhadap rezim berkuasa hasil Pilpres 2014.  Ada tarik-menarik yang kuat antara kubu yang menginginkan Golkar ikut koalisi rezim berkuasa,  dengan kubu yang menghendaki Golkar melakoni watak barunya sebagai kekuatan oposan. 

Di ranah parlemen, Golkar menjadi pemain kunci dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang berdiri vis a vis dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Tampaknya ARB berkepentingan mengawal peran sentral Golkar di KMP. Sedangkan para seteru ARB sangat mungkin menggiring Golkar berkoalisi dengan rezim berkuasa.

 Kendati dianggap kurang berprestasi memimpin Golkar selama lima tahun berjalan, tapi satu hal yang patut diapresiasi  pada ARB adalah kemampuannya membentuk watak baru Golkar sebagai kekuatan oposan, idem ditto penyeimbang.  Mungkin konsistensi menjadi kekuatan penyeimbang inilah yang sedang jadi pertaruhan ARB. Respek kolektif Golkar pada ARB sangat mungkin berlipatganda jika dia secara legowo membuka jalan regenerasi!

Bahwa dapat saya simpulkan mengenai dari kemelut golkar tidak ada kecocokan dalam mengenai tindakan yang tidak secara bersamaan dalam mengambil keputusan. Dimana  kita tahu bahwa partai golkar merupakan partai yang selalu membawa kesejahteraan bagi masyrakat umum dan dalam pemilihin umum partai golkar lah yang selalu menang, tapi kenyataannya partai golkar sendiri banyak mengalami kemunduran. 

Maka dari sisi hukum disini dari anggota Agung Laksono banyak melakukan tindakan yang tidak sesuai yang bisa melanggar hukum seperti memiliki para preman bayaran yang dimana menggunakan senjata tajam untuk memilih kubu dari Agung Laksono tersebut. Saharusnya dari masing-masing anggota kubu dapat berunding secara bersamaan dengan perwakilan dari Jusuf Kalla yang dimana ia juga memegang dari partai golkar dan sebagai wakil presiden. Sehingga dari pencapaian tujuan bersama maka terciptalah keharmonisan dari kubu Abu Rizal Bakrie dan kubu Agung Laksono.

Rabu, 20 Mei 2015

Pentingnya Pendidikan Demokrasi Bagi Terlaksananya Nilai-nilai Demokrasi Di Indonesia


 
Sebelum menjelaskan secara keseluruhan baik saya akan menjelaskan apa itu pendidikan.  Pendidikan adalah proses pengetahuan, pembelajaran dan keterampilan sekelompok orang yang dari satu generasi ke generasi lainnya melalui  pelatihan, pengajaran dan penelitian. Pendidikan dapat terjadi pada bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara diri sendiri. Setiap pengalaman yang kita miliki dengan cara merasa ingin tau dan tindakan berpikir dapat dianggap sebagai pendidikan. Pendidikaan pada umumnya dapat menjadi beberapa tahap yang kita alami seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah akhir maupun perguruan tinggi. 

Setelah mengetahui apa itu pendidikan kini saya menjelaskan pengertian dari demokrasi itu sendiri Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos dan Kratein.Demos berarti rakyat, sedangkan kratein itu kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.  Jadi pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan dan kesenjangan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan baik disekolah maupun dilingkungan sekitar sesuai dengan kemampuannya. 

Dalam segi pendidikan, demokrasi ini dapat ditunjukkan dengan adanya pemusatan perhatian terhadap usaha dari anak didiknya dalam keadaan sewajarnya saja. Di kalangan Taman Siswa bahwa terdapat anutan yang bersikap tutwuri handayani, suatu sikap yang demokratis mengakui hak anak didiknya untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya. Pendidikan demokrasi pada umumnya membimbing para peserta anak didiknya agar semakin lebih dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan terhadap nilai-nilai demokrasi, agar  perilaku dari anak didiknya tersebut mencerminkan kehidupan yang demokratis baik dari pribadinya dan orang lain. 

Maka munculnya demokrasi yang berpendidikan merupakan pandangan hidup seseorang yang mengutarakan persamaan antara hak dan kewajiban serta perlakuan atau kejadian yang sama dalam berlangsungnya proses cara mengajar dalam pendidikan terhadap para pendidik dan anak didiknya serta dengan  juga mengelolakan sarana pendidikan. Yang tujuan dari pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan setiap warga masyarakat  berpikir secara kritis dan berpikir demokratis. Namun demikian dengan yang bekaitan tentang persoalan, pendidikan  yang muncul adalah mungkinkah pendidikan demokrasi dapat dilangsungkan dalam suasana sekolah yang sangat elit.

Dengan demikian tampaklah bahwa demokrasi pendidikan merupakan cara berpandangan hidup yang mengutamakan persamaan terhadap hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam  berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik. Karena itulah demokrasi pendidikan penting dalam pengertian yang lebih luas serta patut dianalisis sehingga memberikan tujuan dan manfaat dalam mempraktekan  kehidupan dan pendidikan yang tidak mengandung hak-hak dapat diuraikan dengan penuh rasa hormat terhadap harkat dan martabat sesama manusia. Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai tujuan pertama untuk menjamin  persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, warna kulit, suku, ras, agama dan bangsa. 

Dalam terlaksananya nilai-nilai demokrasi Pendidikan di Indonesia bawa pada intinya pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan dengan sedemikian rupa bagaimana cara seseorang untuk menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam  pendidikan terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan hingga sampai sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini: 

Pasal 31 UUD 1945; 

Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989

Bahwa pendidikan dapat menjadi titik utama dalam upaya yang begitu strategis terhadap demokrasi bangsa indonesia, khususnya untuk di kalangan generasi muda kita saat ini. Seperti dalam sebuah negara, sekolah juga merupakan suatu organisasi, layaknya masyarakat kecil yang memiliki warga dan peraturan. Sekolah merupakan sebuah organisasi, yakni unit sosial yang sengaja dibentuk oleh beberapa orang yang satu sama lain berkoordinasi dalam melaksanakan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama. 

 Pelaksanaan demokasi pada masa reformasi telah banyak memberi ruang gerak kepada partai politik dan segala komponen bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan dari perwakilan rakyat dalam mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga diantara dua kepala negara atau pemerintahan tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena dianggap menyimpang.

Dari beberapa segi ciri-ciri umum demokrasi  pada masa orde reformasi: Mengutamakan musyawarah mufakat mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan negara tidak memaksakan kehendak pada orang lain yang selalu diliputi oleh semangat kekeluargannya serta adanya rasa tanggung jawab dan sesuai dengan hati yang dari keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

pada masa sistem pemerintahan masa reformasi (1998 – sekarang) sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari berbagai aktivitas kenegaraan baik dari kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan. Akibat dari pelaksanaan demokrasi pada zaman reformasi ini pelaksanaan demokrasi mengalami suatu pergeseran yang terpampang walaupun sistem demokrasi yang dipakai saat ini yaitu demokrasi pancasila tetapi sangatlah mendominasi dalam sistem liberal.

contohnya dari aksi para demonstrasi yang secara besar-besaran di seluru lapisan masyarakat yang sering mengkritik para pemerintahan atas ketidakpastian dalam membuat keputusan. Memang pada zaman reformasi peranan presiden tidak lah mutlak dan munculnya sistem multi partai sehingga peranan partai cukup besar, akan tetapi dalam melaksanakan pemungutan suara juga masih pernah menggunakan voting berarti peranan demokrasi pancasila belum terselesaikan.

         Bahwa melihat dari kesimpulan tersebut diatas maka kita harus mampu berpikir kritis dalam pentingnya pendidikan demokrasi daripada pelaksanaan demokrasi di Indonesia sampai saat ini belum mencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk memulai demokrasi dalam agar terlaksanannya nilai – nilai yang demokrasi sehingga para pengajar dan pendidiknya beserta masyarakat harus berpegang teguh dalam melakukan segala apapun sehingga terciptanya nilai – nilai yang demokrasi.

Selasa, 12 Mei 2015

Akibat Dari Hak Dan Kewajiban Yang Berjalan Tidak Seimbang




Hak dan kewajiban mampu menyatu dan berdampingan pada setiap masyarakat baik sebagai dari individu yang menjadi bagian dari sebuah lingkungan, individu bagian dari sebuah perkumpulan dan negara. Hak dan kewajiban seharusnya dapat dilaksanakan secara bersamaan, akan tetapi apabila tidak dilaksanakan secara bersamaan, maka akibatnya hak dan kewajiban menjadi timpang alias tidak seimbang.

Ketidakseimbangan pada saat melakukan hak dan kewajiban itulah yang dapat menimbulkan permasalahan, yang dari segi dampaknya tidak saja dirasakan oleh individu itu sendiri tetapi dapat dirasakan pula oleh lingkungan setempat. Lalu apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban itu sendiri?

Baik, saya akan menjelaskan apa itu hak dan kewajiban. Hak itu sendiri merupakan suatu yang benar yang memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk melakukan sesuatu kegiatan, bisa kita ambil contoh setiap manusia memiliki hak untuk memilih mana yang teman baik maupun jahat dalam pergaulannya di lingkungan. Sedangkan kewajiban merupakan segala ssusuatu yang harus kita laksanakan sebagai contoh setiap anak wajib mengormati orang tuanya dan wajib mentaati peraturan yang ada dilingkungan sekitar.

Mampu kita bisa membayangkan apa yang dapat terjadi ketika kewajiban muncul tapi tidak disertai dengan hak? Seperti masalah merokok. Merokok dapat dilakukan siapa saja baik dari lelaki maupun perempuan namun itu mereka memiliki hak setiap individu yang ingin merokok. Kalau kita mendahulukan hak, maka siapapun, kapanpun dan di manapun. Apabila ketika kita sudah pecandu dan menginginkan merokok, maka tetap saja merokok dan tanpa berhenti yang sudah sebagai hanya kepuasan sesaat.

Maka kita perlu juga memperhatikan masalah kewajiban, yaitu kewajiban bahwa setiap orang lain pun mempunyai hak yang sama untuk tidak turut menghirup asap rokok, maka dari situlah dapat menimbulkan masalah yang kita alami baik dari yang melakukan merokok dan yang menghirup asap rokok. Namun juga seorang perokok punya hak untuk merokok, dan orang yang tidak merokok mempunyai hak juga untuk tidak menghisap udara yang tercemar seperti rokok.

Tapi apabila masing-masing mampu melaksanakan kewajibannya, maka akan menemukan jalan keluarnya. Seorang perokok yang mampu melaksanakan kewajibannya yaitu kita harus menghormati hak orang lain untuk menghirup udara bebas yang tercemar dari asap rokok, maka orang yang pecandu merokok tidak akan merokok di kendaraan umum dan tempat umum namun merka merokok pada tempat khusus merokok.

Pelaksanaan hak dan kewajiban diharapkan berjalan secara beriringan agar tidak menyebabkan dan menimbulkan ketimpangan yang akan tidak terlaksananya sebuah keadilan. Dengan kita bisa mengetahui dengar baik apa itu hak dan kewajiban untuk diri kita sendiri maupun untuk yang bermasyarakat, akan kita dapat  menganalisa tentang apa saja dampak yang akan ditimbulkan bila hak dan kewajiban tidak sejalan dan seimbang.

Banyak di zaman modern ini yang semakin berkembang hak dan kewajiban sudah menjadi hal yang tidak terlalu penting kita lakukan dari masalah pribadi atau perorangan yang menyebabkan kita sebagai warga negara Indonesia sering mementingkan diri sendiri tanpa merasakan dampaknya bagi orang lain. Hak dan kewajiban ini adanya karena dari individu yang ingin hidup secara bersamaan dengan individu lain, serta bisa merasakan hasratnya untuk bersosial.

Ketika terjadinya interaksi sosial maka pelaksanaan hak dan kewajiban harus dapat berjalan seiring. Dengan semua permasalahan yang tidak berjalannya hak dan kewajiban terdapat beberapa cara untuk dapat memperbaiki yaitu dengan memperoleh hak-hak mereka masing-masing, warga negara diharapkan berikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat juga harus memperjuangkan hak-haknya dan melaksanakan kewajiban mereka dengan penuh tanggung jawab serta melaksanakan segala perbuatan yang kita lakukan dalam mencapai kehidupan masyarakat yang mejadi kewajiban dari masing-masing hak tersebut.

Bahwa dapat saya simpulkan dalam mencapai keseimbangan baik dari antara hak dan kewajiban yaitu dengan cara bahwa kita harus mengetahui keadaan diri kita sendiri sebagai warga negara dan kita harus tahu hak dan kewajiban apa saja yang kita perbuat agar berjalan dengan seimbang dan kita mampu melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kita masing-masing serta perjuangan apa yang menjadi hak kita.

Minggu, 05 April 2015

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan



1. Jelaskan mengapa ideologi pancasila bukan merupakan ideologi campuran dari ideologi sosialisme maupun liberal?

Pancasila sebagai suatu ideologi ini tidak bersifat tertutup melainpun secara terbuka, hal ini dimaksudkan bahwa ideologi pancasila besifat antisipatif, aktual, dan senantiasa mampu menyesuaikan dan melaraskan dengan perkembangan zaman sekarang ini baik dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta adanya dari masukan aspirasi masyarakat.

Sebagai Ideologi, pancasila mencangkup pengertian tentang ide dan gagasan, yang dapat diartikan sebagai dasar tentang kehidupan mendatang maupun sekarang yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Terdapat juga dari kelima sila pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencangkup dari semua nilai yang terkandung pada kelima sila pancasila tersebut.

Menurut saya ideologi pancasila bukan merupakan ideologi campuran dari ideologi sosialisme maupun liberalisme Karena sosialisme sering dikatakan sebagai anti kapitalisme, secara tidak sadar yang tingkah lakunya masyarakat dikuasai oleh kepentingan sendiri untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya yang dilakukan secara pribadi baik dari harga, keadaan pasar, dan persainganya secara kebebasan. Selain itu sosialisme yang masyarakatnya dapat adanya antara kelas baik dari anatara kaya maupun miskin, majikan dan pembantu, serta ideologi sosialisme maupun liberal yang tidak terkandung dengan kelima sila pada pancasila.

2. Terkadang identitas nasional bersebrangan dengan identitas pribadi. Bagaimana sebaiknya menurut saudara mengharmoniskan kedua hal tersebut sehingga bisa berjalan berdampingan?

Menurut saya karena ini menganut ideologi pancasila maka saya harus mengutamakan pada identitas nasional karena terlewat dari identitas nasional tersebut bahwa kita tau akan dapat lebih jauh mengenal suatu arti negara,nasionalisme itu sendiri sedangkan identitas pribadi itu hanya mementingkan pada satu subyek saja yaitu pada diri kita sendiri.

Oleh sebab itu, bila dari salah satu dari identitas nasional maupun identitas pribadi saya rasa tidak akan berjalan dengan baik atau berdampingan. Mengapa? Dapat kita ambil contoh pada karakteristik identitas nasional ini apakah sudah melengkapi konsep dan strukturnya baik dalam budaya dan suku rasnya sebagai identitas nasional akan tetapi dengan tidak adanya identitas pribadi, maka suatu negara akan sulit untuk mengharmoniskan yang identitasnya  sudah pekat untuk menyelaraskannya sehingga negara tersebut harus mampu mengelola adanya identitas nasional dan identitas pribadi.